Correct Article 20
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja, nomenklatur, jumlah, dan lokasi SMA Unggul Garuda Baru ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
