Correct Article 19
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Current Text
Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi SMA Unggul Garuda Baru tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
