Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas: a. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Belitung Timur yang berkedudukan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Timor Tengah Selatan yang berkedudukan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Konawe Selatan yang berkedudukan di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; d. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Bulungan yang berkedudukan di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara; e. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Manokwari yang berkedudukan di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat; f. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Rejang Lebong yang berkedudukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu; dan g. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Mempawah yang berkedudukan di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Your Correction