Correct Article 18
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Current Text
SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas:
a. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Belitung Timur yang berkedudukan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Timor Tengah Selatan yang berkedudukan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Konawe Selatan yang berkedudukan di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Bulungan yang berkedudukan di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara;
e. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Manokwari yang berkedudukan di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat;
f. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Rejang Lebong yang berkedudukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu; dan
g. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Mempawah yang berkedudukan di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Your Correction
