Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Sekolah, wakil Kepala Sekolah, dan kepala unit penunjang merupakan jabatan noneselon. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Your Correction