Correct Article 16
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, SMA Unggul Garuda Baru harus menyusun:
a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan SMA Unggul Garuda Baru;
b. analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan, terhadap seluruh jabatan di lingkungan SMA Unggul Garuda Baru; dan
c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Your Correction
