Correct Article 14
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Current Text
(1) Kepala Sekolah dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko, dan transformasi digital.
(2) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
