Correct Article 10
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan pada SMA Unggul Garuda Baru, dibentuk unit penunjang.
(2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang guru yang mempunyai kompetensi yang relevan sebagai tugas tambahan dan/atau jabatan fungsional lain sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Pembentukan dan jumlah unit penunjang ditetapkan oleh Kepala Sekolah atas persetujuan Direktur Jenderal.
Your Correction
