Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi umum, akademik, kesiswaan, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, barang milik negara, pengumpulan dan pengolahan data informasi pendidikan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction