Correct Article 8
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Current Text
(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berjumlah paling banyak 4 (empat) orang dan memiliki tugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana prasarana, keasramaan, dan administrasi.
(2) Jumlah wakil kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan beban kerja dan atas persetujuan Menteri.
Your Correction
