Correct Article 6
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Current Text
(1) Kepala Sekolah merupakan pemimpin SMA Unggul Garuda Baru.
(2) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Kepala Sekolah.
Your Correction
