Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Sekolah merupakan pemimpin SMA Unggul Garuda Baru. (2) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil Kepala Sekolah.
Your Correction