Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas: a. Kepala Sekolah; b. wakil Kepala Sekolah; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction