Correct Article 4
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SMA Unggul Garuda Baru menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan;
c. pelaksanaan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan peserta didik;
d. pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler untuk menyalurkan bakat dan minat peserta didik;
e. pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan masyarakat;
f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan terhadap guru dan tenaga kependidikan;
g. pengelolaan sarana, prasarana, serta unit penunjang pengajaran;
h. pelaksanaan administrasi akademik dan kesiswaan;
i. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pendidikan;
j. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi SMA Unggul Garuda Baru; dan
k. pelaksanaan administrasi umum.
Your Correction
