Correct Article 2
PERMEN Nomor 53 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Current Text
(1) SMA Unggul Garuda Baru merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.
(2) SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(3) SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekolah.
Your Correction
