Correct Article 85
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Current Text
Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/ studio, ketua Senat, sekretaris Senat, anggota Senat, ketua Satuan Pengawas Internal dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung sebagai masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
