Correct Article 3
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Current Text
Polines memiliki misi:
a. mewujudkan pendidikan tinggi vokasi yang unggul, berkarakter, dan beretika;
b. mewujudkan penelitian dan pengabdian masyarakat terapan yang berorientasi pada inovasi untuk penyelesaian permasalahan di industri dan masyarakat;
c. mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, terampil, beretika, dan berdaya saing;
d. mewujudkan sistem tata kelola pendidikan tinggi vokasi yang transparan dan akuntabel; dan
e. membangun sinergi kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
Your Correction
