Correct Article 1
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Politeknik Negeri Semarang yang selanjutnya disebut Polines adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Polines yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Polines yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Polines.
5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
6. Senat Polines yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di Polines.
7. Direktur adalah Pemimpin Polines.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Polines dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Polines.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polines.
11. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Polines.
Your Correction
