Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan dapat dibentuk pada tingkat ISI Bali, fakultas, dan program studi. (3) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan ISI Bali diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction