Correct Article 28
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Current Text
(1) ISI Bali dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang seni, desain, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan.
(2) ISI Bali dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
