Correct Article 20
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Current Text
(1) Kegiatan penelitian di ISI Bali merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan ISI Bali mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa.
(4) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
(5) Penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu yang relevan berbasis kearifan luhur nusantara.
(6) Hasil penelitian harus disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan,
kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Hasil penelitian yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk pengembangan seni, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemaslahatan umat serta lingkungan hidup.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
