Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di ISI Bali dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Penyelenggaraan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. e-learning; e. workshop; f. praktikum, praktik bengkel, praktik studio, atau praktik lapangan; dan g. kegiatan ilmiah lainnya. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan proses pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction