Correct Article 5
PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Current Text
ISI Bali mempunyai tujuan:
a. menghasilkan kualitas lulusan yang bermutu dan memiliki kompetensi seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu relevan, yang berkarakter, unggul, dan bereputasi global berbasis kearifan luhur nusantara;
b. menghasilkan keluaran penelitian seni, desain, inovasi digital, dan budaya, serta lingkup ilmu relevan yang berekognisi nasional serta global;
c. mewujudkan pengabdian kepada masyarakat bidang seni, desain, inovasi digital, dan budaya, yang memiliki kebermanfaatan serta berdampak bagi masyarakat;
d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, efisien, akuntabel, dan handal; dan
e. mewujudkan kerja sama akademik dan nonakademik dengan ekosistem pendidikan serta kewirausahaan global yang berdampak bagi pemajuan perguruan tinggi.
Your Correction
