Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Institut Seni INDONESIA Bali, yang selanjutnya disebut ISI Bali adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta ISI Bali yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISI Bali yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ISI Bali. 5. Senat ISI Bali yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan ISI Bali. 6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas. 7. Rektor adalah pemimpin ISI Bali. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa ISI Bali. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan ISI Bali dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ISI Bali. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ISI Bali. 12. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Your Correction