Correct Article 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Current Text
(1) Program Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
Your Correction
