Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction