Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction