Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Current Text
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
