Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsrat berkedudukan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara sebagai kampus utama. (2) Selain kampus utama, Unsrat memiliki kampus di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Unsrat didirikan berdasarkan Keputusan Republik INDONESIA Nomor 277 Tahun 1965 tentang Pengesahan Pendirian Universitas Negeri di Manado yang diberi nama Sam Ratulangi ditetapkan tanggal 8 Juni 1965 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1961. (4) Unsrat merupakan perubahan dari Universitas Sulawesi Utara dan Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 22 Tahun 1961 tentang Penegerian Universitas Sulawesi Utara dan Tengah di Manado tanggal 4 Juli 1961. (5) Universitas Sulawesi Utara dan Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengembangan dari Perguruan Tinggi Manado yang ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1958. (6) Perguruan Tinggi Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penggabungan dari Perguruan Tinggi Pendidikan Guru dan Universitas Pinaesaan di Tondano. (7) Tanggal 1 September ditetapkan sebagai hari jadi Unsrat.
Your Correction