Correct Article 3
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Current Text
Unsrat memiliki misi:
a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang unggul, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat berwawasan pasifik, serta menjunjung tinggi kearifan lokal dan mengacu pada pemenuhan standar internasional;
b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia yang profesional, adaptif, serta berdaya saing global dalam ekosistem akademik kreatif dan inovatif;
c. mengoptimalkan peran kelembagaan dalam jejaring kolaboratif dengan memperluas kemitraan strategis di tingkat nasional maupun internasional; dan
d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, akuntabel dan transparan melalui penerapan sistem digitalisasi dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Your Correction
