Correct Article 1
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Universitas Sam Ratulangi yang selanjutnya disebut Unsrat adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Unsrat yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unsrat yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unsrat.
5. Senat Unsrat yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di Unsrat.
6. Senat Fakultas adalah organ Fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di fakultas.
7. Rektor adalah pemimpin Unsrat.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Unsrat.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Unsrat dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unsrat.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsrat.
12. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Your Correction
