Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Industri Mineral bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction