Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atas usul Kepala Badan Industri Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana Sekretariat Badan Industri Mineral diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction