Correct Article 29
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
