Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Industri Mineral. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Industri Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala.
Your Correction