Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Sekretariat Badan Industri Mineral dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Your Correction