Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit organisasi melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction