Correct Article 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Badan Industri Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi;
d. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi produk hukum;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan dan pengembangan sistem data dan informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta penerapan dan pengawasan keamanan siber;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat Badan Industri Mineral; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
