Correct Article 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Current Text
Sekretariat Badan Industri Mineral mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Industri Mineral.
Your Correction
