Correct Article 30
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Current Text
(1) ISI Surakarta dapat memberikan penghargaan berupa gelar Empu kepada perseorangan, baik warga Negara INDONESIA maupun warga negara asing yang telah membuktikan dan memberikan jasa atau menunjukkan prestasi luar biasa sebagai perintis atau pelopor dalam keahlian terapan di bidang seni.
(2) ISI Surakarta dapat mencabut gelar Empu yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Empu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seseorang yang memiliki keahlian luar biasa di bidang seni dan budaya.
(4) Gelar Empu diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar empu diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
