Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ISI Surakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) ISI Surakarta dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction