Correct Article 20
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
