Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ISI Surakarta. (2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
Your Correction