Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ISI Surakarta berkedudukan di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. (2) ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan pada tanggal 20 Juli 2006 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta menjadi Institut Seni INDONESIA Surakarta. (3) ISI Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta. (4) Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan pada tanggal 20 April 1992 berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta. (5) Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perubahan bentuk dari Akademi Seni Karawitan INDONESIA Surakarta. (6) Akademi Seni Karawitan INDONESIA Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didirikan pada tanggal tanggal 15 Juli 1964 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 1964 tentang Akademi Seni Karawitan INDONESIA Surakarta. (7) Tanggal 15 Juli ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) ISI Surakarta. (8) ISI Surakarta dapat menggunakan nama “INDONESIA Institute of the Arts Surakarta” dalam komunikasi internasional.
Your Correction