Correct Article 17
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi
Current Text
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan BAPT bertanggung jawab:
a. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja dibawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
