Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala BAPT menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi.
Your Correction