Correct Article 16
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala BAPT menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi.
Your Correction
