Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan di lingkungan BAPT harus: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BAPT dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
Your Correction