Correct Article 14
PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAPT harus menyusun:
a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BAPT;
b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BAPT; dan
c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Your Correction
