Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction