Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Umum; dan c. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Your Correction