Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan fungsi BAPT dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction