Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 46 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Asesmen Pendidikan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAPT menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan dan fasilitasi asesmen di lingkungan pendidikan tinggi; c. pelaksanaan kemitraan di bidang layanan asesmen, seleksi penerimaan mahasiswa baru, ujian kompetensi program profesi, dan sertifikasi di lingkungan pendidikan tinggi; d. pengelolaan data dan informasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi.
Your Correction